Sejarah perkembangan hak
asasi manusia (HAM) di Indonesia sudah ada sejak lama. Indonesia adalah negara
berdasarkan hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan, hal ini dapat kita lihat
dengan tegas di dalam penjelasan UUD tahun 1945. Dalam negara hukum mengandung
pengertian setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum,
tidak ada satu pun yang mempunyai kekebalan dan keistimewaan terhadap hukum.
Dalam negara kesatuan RI
sumber dari tertib hukum adalah Pancasila artinya dalam pembuatan suatu produk
hukum haruslah berlandaskan dan sesuai dengan kaedah Pancasila. Sebagai suatu
falsafah bangsa Pancasila juga memberikan warna dan arah, bagaimana seharusnya
hukum itu diterapkan pada masyarakat sehingga terciptanya suatu pola hidup
bermasyarkat sesuai dengan hukum dan Pancasila.
Mengenai persoalan hak asasi manusia dalam pandangan
Pancasila bahwa manusia sebagai mahkluk Tuhan ditempatkan dalam keluhuran
harkat dan martabatnya dengan kesadaran mengemban kodrat sebagai mahluk individu
dan mahkluk sosial yang dikaruniai hak, kebebasan dan kewajiban asasi di dalam
kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya, Hak Asasi Manusia terdiri atas empat hak dasar yang paling pokok, ialah hak hidup, hak memiliki sesuatu, hak bahagia/sejahtera, dan hak bebas/merdeka. Dari empat hak dasar inilah lahir hak asasi lainnya atau tanpa empat hak dasar ini,
Secarah historis rumusan konseptual HAM telah muncul dari beberapa doktrin hukum alam, khususnya ajaran Thomas van Aquinas, Hogo de groot. Ajaran-ajaran mereka itu, kemudian disusul oleh lahirnya Magna Charta, petisi hak asasi manusia dan undang-undang HAM inggris.
Sejak ditandatanganinya Magna Charta di Inggris, perkembangan perjuangan hak asasi manusia selanjutnya dilakukan melalui berbagai petisi, deklarasi lainnya. PBB membentuk Komisi Hak-Hak Asasi Manusia. Komisi tersebut berhasil merumuskan naskah pengakuan hak-hak asasi manusia yang dikenal dengan Deklarasi HAM (Universal Declaration of Human Rights). Melalui sidangnya, naskah ini diterima dan disetujui oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
3. Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
a. Kasus Tanjung Priok
(1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya
Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
4. Contoh Pelanggaran Ham Internasional
Pada dasarnya kasus –
kasus terjadinya pelanggaran HAM sangat marak terjadi dan telah berlangsung
sejak lama. Akan tetapi, perhatian dunia internasional yang diwakili oleh PBB
tampak meningkat setelah terjadinya Perang Dunia II yang telah menewaskan
banyak umat manusia.
Diantara contoh pelanggarn HAM Internasional yang terjadi
menurut urutan waktu sebagai berikut :
a.
1924 di Italia
Benito Mussolini telah mendirikan sekaligus memimpin
[aham fasisme di Italia. Ia telah memerintah pada tahun 1924 – 1943 dengan
sangat otoriter. Lawan – lawan politik yang tidak segaris dengan pemikirannya
ditangkap dan dibunuh. Mussolini telah menduduki Negara asing seoerti Etiophia
dan Albania. Ia juga salah seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi
dengan Hitler untuk melawan sekutu
b.
1933 di Jerman
Adolf Hitler yang berhasil memenangkan pemilu melalui
Partai Buruh Jerman Sosialis memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak
kejahatan kemanusiaan pada waktu itu. Misalnya dengan penangkapan secara masal
terhadap lawan – lawan politiknya, pembasmian terhadap orang – orang yahudi,
menduduki Chekoslovakia dan Austria serta memicu tejadinya PD II.
0 comments:
Post a Comment